TANAH KAVLING MURAH PONTIANAK
Senin, 14 Maret 2016
Hubungi Kami
A. Kantor
pemasaran
Jika
Anda ingin mengetahui lebih jelas silahkan kunjungi kantor pemasaran kami yang
beralamatkan jl.Sungai Raya Dalam Komp.Hosana Gracia C18.
B. Marketing
Jika
anda berminat dan ingin tahu lebih jauh silahkan menghubungi marketing kami.
Nama
marketing : Ranny (085750222084)
C. Telephone
kantor
Untuk
info lebih lanjut anda dapat menghubungi
kami melalui layanan telephone 089688895429
D. E-mail
Anda
bisa menghubungi kami untuk mengetahui lebih jelas mengani proyek kami tanah sekunder c land di e-mail dsvpropertindo@gmail.com
Tanah Kavling
Kita pasti sudah sering mendengar istilah “ Tanah Kavling ” sebenarnya apa sih Pengertian Tanah Kavling. Tanah Kavling adalah sebidang tanah yang dipetak-petakan atau dikavlingkan. Hal ini dibuat berbagai macam tujuan seperti tujuan warisan keluarga atau lebih sering untuk dijual kembali oleh Developer atau Perseorangan. Tanah Kavling biasanya berasal dari tanah dengan bidang luas lalu dibentuk menjadi kavlingan tanah yang berukuran untuk tempat tinggal. Sebagai contoh : Anda memiliki tanah 1 hektar maka bisa dikavlingkan sekitar 70-100 rumah tergantung ukuran yang diinginkan. Sedangkan Tanah Kavling Pontianak adalah tanah kavling yang berada di Pontianak.
Dalam sebuah perumahan,
terdapat bermacam-macam bentuk tanah kavling, sesuai letak atau posisinya di
dalam perumahan tersebut. Masing-masing bentuk kavling memiliki kelebihan dan
kekurangan sendiri, sehingga Anda harus memilih sesuai keinginan dan tujuan
Anda membeli.
Ø Delima
Cipta Land 1
Delima
Cipta Land 1 merupakan salah satu proyek tanah kavling yang dikelola
oleh PT.DSV Propertindo.
·
Keunggulan
·
Lokasi
Adapun lokasi
tanah kavling Delima Cipta Land 1 berada di desa Parit Delima Kec.Kakap
Kab.Kubu Raya. Lokasi tersebut berada dekat dengan
·
Harga
Mengenai harga
tanah kavling Delima Cipta Land 1 menawarkan harga dibawah pasaran dengan
potensi kenaikan harga yang baik dimasa mendatang.
Harga kavling
rumah dengan ukuran 10 x 17,5 cash Rp23.000.000,-
Harga kavling
ruko dengan ukuran
Harga kavling
Tips Aman Membeli Tanah Kavling
Beli tanah kavling yang terpenting
dari segala pertimbangan sebelum memutuskan adalah kepastian legalitasnya.
Aman, sah, dan melindungi pembelinya. Belakangan ini, banyak tanah dijual
dengan berbagai model penawaran, tanah kavling salah satunya. Tanah kavling
yang dimaksud di sini adalah beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang
sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan
usaha yang sah. Berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu
sertifikat induk biasa.
Sebenarnya tak ada perbedaan membeli
tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang
per-bidang milik penduduk kebanyakan. Persyaratan dan ketentuan jual belinya
sama. Asal melibatkan subyek hukum (penjual dan pembali) yang sah, objek
tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan, dan menggunakan mekanisme jual beli
yang sesuai dengan ketentuan perundangan, maka transaksi jual beli tanah
tersebut dianggap sah.
Bedanya, beli tanah kavling dalam
satu kawasan penjualnya telah merancang site plan kawasannya secara rapi dan
tertata. Membangun jalan lingkungan, menyediakan arae bakal fasum dan fasos,
dan mengurus perizinannya menyerupai developer perumahan. Dengan demikian
pembeli tanah kavling dimudahkan bila suatu saat membangun rumah di atas tanah
tersebut.
Catatan yang harus diwaspadai saat
beli tanah kavling dalam satu kawasan, terutama adalah faktor legalitas dan
kelengkapan izin pendukungnya. Sebagaimana umum diketahui, untuk mengubah,
mengalihfungsikan atau membuat peruntukan baru di sebuah kawasan, peraturan
yang harus dipenuhi tak sederhana. Melibatkan kewenagan pemerintah daerah
setempat dan ketentuan Undang-undang pertanahan yang dijalankan lewat Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Soal alih fungsi lahan misalnya, dari
status tanah sawah menjadi sertifikat tanah pekarangan memerlukan jangka waktu
sekitar 6 bulan. Dan itu pun pengajuan pengeringannya dibatasi hanya 600 meter
untuk daerah-daerah tertentu. Sepatutnya agar tujuan pembelian tanah kavling
aman dan saling melindungi, tak merugikan salah satu pihak, pemahaman utuh
tentang legalitas dan perizinan tanah kavling mutlak diperlukan.
Berikut
tips yang harus diperhatikan untuk memastikan keamanan beli tanah kavling
antara lain:
Bila tanah kavling yang dijual telah
bersertifikat, pastikan sertifikatnya sah. Cara sederhana untuk memastikan
keabsahan sertifikat adalah dengan melakukan pengecekan di Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Bisa dilakukan sendiri oleh perorangan, calon pembeli dan
pemilik tanah secara bersama-sama membawa sertifikat tanah datang ke BPN. Bisa
pula menggunakan bantuan notaris untuk melakukan pengecekan di BPN. Sertifikat
yang telah dilakukan pengecekan di BPN bakal dibubuhi stempel berisi tanggal
pengecekan.
Bila tanah kavling yang akan dibeli
ketepatan sedang diagunkan ke perbankan atau lembaga pembiayaan keuangan yang
sah, seperti koperasi, BMT, maka harus dilakukan pelapasan Hak Tanggungan (HT)
terlebih dahulu. Lumrahnya harus terjadi pelunasan sesuai dengan jumlah hak
tanggungan yang melekat atas tanah tersebut. Proses pelapasan Hak tanggungan
ini dikenal dengan istilah roya.
Biila tanah kavling yang dijual
tersebut belum bersertifikat, masih dalam tahap pengurusan sertifikat, maka
mintalah notaris untuk melakukan pengikatan jual beli dengan
ketentuan-ketentuan yang jelas dan mengikat. Jangka waktu pasti bakal terbitnya
sertifikat, tahapan pembayaran, mekanisme pembatalan dan pengembalian uang yang
telah dibayarkan, mutlak dicantumkan.
Terhadap tanah kavling yang masih
dalam pengurusan sertifikatnya, sebelum perikatan jual beli di notaris, pembeli
harus memastikan adanya lampiran Bukti Pengukuran (BP) yang diterbitkan BPN
setempat. Agar luasan tanah yang disepakati sesuai dengan kondisi lapangannya,
maka acuannya paling valid adalah Bukti Pengukuran BPN.
Apabila tanah kavling yangdijual
tersebut masih berupa leter C, atau berupa sertifikat tanah sawah, maka pembeli
sebaiknya menunggu sampai SK pengeringan atas alih fungsi menjadi pekarangan
diterbitkan oleh pemda setempat. Hal ini penting agar pembeli tak dirugikan
dikemudian hari karenastatus tanahnya tak bisa dikeringkan.
Terhadap pemecahan sertifikat dalam jumlah banyak, di atas 6
kavling, meskipun aturan PEMDA-nya tak seragam, umumnya berlaku persyaratan
ijin IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah) yang diterbitkan oelh bupati. Pastikan
penjualnya mengantongi IPT, karena ijin ini diperlukan agar tata kawasan yang
ada di tanah tersebut sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan oleh PEMDA.
Berikutnya, penjual tanah kavling
kawasan juga harus mengantongi pula Ijin site Plan yang diterbitkan oleh dinas
KIMPRASWIL yang telah memperoleh klarifikasi dari dinas-dinas terkait. Ijin ini
prinsipnya sama, untuk memastikan tata kawasan sesuai dengan peruntukan yang
telah ditetapkan PEMDA. Masih banyak item lain yang harus diperhatikan sebelum
memetuskan beli tanah kavling. Terlihat ribet dan prosedural memang, tetapi itu
semua demi keamanan pembeli dalam melakukan transaksi jual lbeli. Kemudahan dan
potensi keuntungan dari membeli tanah kavling memang menjanjikan, tak ada
salahnya memastikan legalitasnya terlebih dahulu sebagai prinsip dasar.
Bentuk Tanah Kavling
Dalam sebuah perumahan, terdapat
bermacam-macam bentuk tanah kavling, sesuai letak atau posisinya di dalam
perumahan tersebut. Masing-masing bentuk kavling memiliki kelebihan dan
kekurangan sendiri, sehingga Anda harus memilih sesuai keinginan dan tujuan
Anda membeli.
Dalam bukunya yang berjudul “Menjadi
Kaya melalui Properti”, Panangian Simanungkalit menjelaskan ada enam jenis
bentuk kavling, dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Tipe A: Cul De Sac Lot
Dalam
bahasa Perancis, Cul De Sac berarti jalan buntu. Sesuai dengan namanya, tipe
kavling ini terletak di ujung jalan buntu.
Kelebihan :
·
Bagian depan kavling yang
sempit sangat baik, jika dilihat dari sisi keamanan.
·
Memiliki bagian belakang yang melebar.
·
Karena bagian depan sempit,
membuat tipe kavling ini lebih tenang dan damai.
·
Sangat cocok untuk lokasi
tempat tinggal.
Kekurangan :
·
Hanya memiliki area yang sempit
untuk parkir di depan rumah.
·
Pintu masuk yang sempit.
·
Lahan parkir di depan rumah terbatas.
Tipe B: Interior Lot
Interior lot adalah jenis kavling
yang paling umum dalam sebuah cluster. Jenis kavling ini terletak di tengah
deretan kavling dalam satu blok.
Kelebihan :
·
Dari sisi keamanan lebih
terjaga, karena hanya memiliki satu akses pintu masuk.
·
Memerlukan sedikit maintenance.
·
Tidak terlalu berisik.
·
Lebih private dibanding tipe
corner lot.
Kekurangan :
·
Untuk tempat tinggal, masalah
sirkulasi udara harus menjadi perhatian.
·
Hanya memiliki satu arah
pandang (view).
Tipe C: T-Intersection Lot
Posisi
tipe ini di Indonesia lebih dikenal dengan istilah “tusuk sate”. Bagi yang
percaya perhitungan feng shui, kavling seperti ini memiliki kelebihan dan
kekurangan tersendiri yang tidak dimiliki kavling jenis lain.
Kelebihan :
·
Pandangan yang luas di muka
rumah.
·
Kavling tipe ini sangat cocok
untuk dijadikan sebagai lokasi komersial, karena terlihat dari jauh.
Kekurangan :
·
Penghuni akan sering terganggu
oleh lampu kendaraan yang melintas saat malam.
·
Kurang aman jika dilihat dari
sisi keamanan, terutama oleh lalu lintas kendaraan di muka rumah.
·
Tipe ini kurang cocok dijadikan
sebagai tempat tinggal.
Tipe D: Corner Lot
Jenis kavling ini, lebih dikenal
sebagai kavling sudut atau hoek. Sebagian orang menghindari tipe ini, tetapi
sebagian lagi justru mencari kavling sudut, karena umumnya kavling jenis ini
memiliki tanah yang lebih luas dibanding tipe interior.
Kelebihan :
·
Kavling lebih luas dibanding
kavling interior.
·
Memiliki dua muka (pintu
masuk).
·
Baik untuk tempat tinggal,
karena memiliki sirkulasi udara yang baik dan halaman yang luas.
·
Baik untuk tempat komersial,
karena memiliki area parkir yang luas.
Kekurangan :
·
Memerlukan biaya perawatan
(maintenance) yang tinggi.
·
Dari segi keamanan agak riskan,
karena memiliki dua pintu masuk.
·
Suasana cenderung lebih
berisik, terutama jika kavling berada di persimpangan jalan.
Tipe E: Key Lot
Kavling
jenis ini terletak di tengah-tengah kavling lain, sehingga dari atas terlihat
seperti mengunci kavling-kavling di sekelilingnya.
Kelebihan :
·
Bentuk kavling memanjang ke
belakang.
·
Memiliki area parkir yang luas.
·
Dari sisi keamanan lebih
terjaga, karena hanya memiliki satu akses pintu masuk.
·
Memerlukan sedikit maintenance.
·
Tidak terlalu berisik.
·
Lebih private dibanding tipe
corner lot.
Kekurangan :
·
Untuk tempat tinggal, masalah
sirkulasi udara harus menjadi perhatian.
·
Hanya memiliki satu arah
pandang (view).
·
Dekat dengan septic tank
tetangga.
Tipe F: Flag Lot
Disebut
flag lot atau kavling bendera, karena kavling ini berbentuk “L” seperti bendera
yang sedang berkibar. Mungkin bentuk kavling ini amat jarang didapati dalam
sebuah cluster perumahan.
Kelebihan :
·
Keamanan lebih terjamin, karena
pintu masuk mudah diawasi dan posisi kavling tersembunyi.
·
Dari kaca mata feng shui, tipe
ini lebih disukai, karena bentuk denahnya yang mengantung di belakang.
Kekurangan :
·
Tidak memiliki akses langsung
ke jalan utama.
·
Tidak disarankan sebagai lokasi
komersial.
Langganan:
Postingan (Atom)