Senin, 14 Maret 2016

Galeri Duta Sembilan Victorindo




Produk Kami



Hubungi Kami


    A.    Kantor pemasaran
Jika Anda ingin mengetahui lebih jelas silahkan kunjungi kantor pemasaran kami yang beralamatkan jl.Sungai Raya Dalam Komp.Hosana Gracia C18.
    B.     Marketing
Jika anda berminat dan ingin tahu lebih jauh silahkan menghubungi marketing kami.
Nama marketing : Ranny (085750222084)
    C.     Telephone kantor
Untuk info  lebih lanjut anda dapat menghubungi kami melalui layanan telephone 089688895429
    D.    E-mail
Anda bisa menghubungi kami untuk mengetahui lebih jelas mengani proyek kami tanah sekunder c land di e-mail dsvpropertindo@gmail.com

Tanah Kavling



Kita pasti sudah sering mendengar istilah “ Tanah Kavling ” sebenarnya apa sih Pengertian Tanah Kavling.  Tanah Kavling adalah sebidang tanah yang dipetak-petakan atau dikavlingkan. Hal ini dibuat berbagai macam tujuan seperti tujuan warisan keluarga atau lebih sering untuk dijual kembali oleh Developer atau Perseorangan. Tanah Kavling biasanya berasal dari tanah dengan bidang luas lalu dibentuk menjadi kavlingan tanah yang berukuran untuk tempat tinggal. Sebagai contoh : Anda memiliki tanah 1 hektar maka bisa dikavlingkan sekitar 70-100 rumah tergantung ukuran yang diinginkan. Sedangkan Tanah Kavling Pontianak adalah tanah kavling yang berada di Pontianak.
Dalam sebuah perumahan, terdapat bermacam-macam bentuk tanah kavling, sesuai letak atau posisinya di dalam perumahan tersebut. Masing-masing bentuk kavling memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri, sehingga Anda harus memilih sesuai keinginan dan tujuan Anda membeli.

     Ø  Delima Cipta Land 1
Delima  Cipta Land 1 merupakan salah satu proyek tanah kavling yang dikelola oleh PT.DSV Propertindo.
·         Keunggulan
·         Lokasi
Adapun lokasi tanah kavling Delima Cipta Land 1 berada di desa Parit Delima Kec.Kakap Kab.Kubu Raya. Lokasi tersebut berada dekat dengan
·         Harga
Mengenai harga tanah kavling Delima Cipta Land 1 menawarkan harga dibawah pasaran dengan potensi kenaikan harga yang baik dimasa mendatang.
Harga kavling rumah dengan ukuran 10 x 17,5 cash Rp23.000.000,-
Harga kavling ruko dengan ukuran
Harga kavling

Tips Aman Membeli Tanah Kavling





Beli tanah kavling yang terpenting dari segala pertimbangan sebelum memutuskan adalah kepastian legalitasnya. Aman, sah, dan melindungi pembelinya. Belakangan ini, banyak tanah dijual dengan berbagai model penawaran, tanah kavling salah satunya. Tanah kavling yang dimaksud di sini adalah beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu sertifikat induk biasa.
Sebenarnya tak ada perbedaan membeli tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang per-bidang milik penduduk kebanyakan. Persyaratan dan ketentuan jual belinya sama. Asal melibatkan subyek hukum (penjual dan pembali) yang sah, objek tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan, dan menggunakan mekanisme jual beli yang sesuai dengan ketentuan perundangan, maka transaksi jual beli tanah tersebut dianggap sah.
Bedanya, beli tanah kavling dalam satu kawasan penjualnya telah merancang site plan kawasannya secara rapi dan tertata. Membangun jalan lingkungan, menyediakan arae bakal fasum dan fasos, dan mengurus perizinannya menyerupai developer perumahan. Dengan demikian pembeli tanah kavling dimudahkan bila suatu saat membangun rumah di atas tanah tersebut.
Catatan yang harus diwaspadai saat beli tanah kavling dalam satu kawasan, terutama adalah faktor legalitas dan kelengkapan izin pendukungnya. Sebagaimana umum diketahui, untuk mengubah, mengalihfungsikan atau membuat peruntukan baru di sebuah kawasan, peraturan yang harus dipenuhi tak sederhana. Melibatkan kewenagan pemerintah daerah setempat dan ketentuan Undang-undang pertanahan yang dijalankan lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Soal alih fungsi lahan misalnya, dari status tanah sawah menjadi sertifikat tanah pekarangan memerlukan jangka waktu sekitar 6 bulan. Dan itu pun pengajuan pengeringannya dibatasi hanya 600 meter untuk daerah-daerah tertentu. Sepatutnya agar tujuan pembelian tanah kavling aman dan saling melindungi, tak merugikan salah satu pihak, pemahaman utuh tentang legalitas dan perizinan tanah kavling mutlak diperlukan.
Berikut tips yang harus diperhatikan untuk memastikan keamanan beli tanah kavling antara lain:
Bila tanah kavling yang dijual telah bersertifikat, pastikan sertifikatnya sah. Cara sederhana untuk memastikan keabsahan sertifikat adalah dengan melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa dilakukan sendiri oleh perorangan, calon pembeli dan pemilik tanah secara bersama-sama membawa sertifikat tanah datang ke BPN. Bisa pula menggunakan bantuan notaris untuk melakukan pengecekan di BPN. Sertifikat yang telah dilakukan pengecekan di BPN bakal dibubuhi stempel berisi tanggal pengecekan.
Bila tanah kavling yang akan dibeli ketepatan sedang diagunkan ke perbankan atau lembaga pembiayaan keuangan yang sah, seperti koperasi, BMT, maka harus dilakukan pelapasan Hak Tanggungan (HT) terlebih dahulu. Lumrahnya harus terjadi pelunasan sesuai dengan jumlah hak tanggungan yang melekat atas tanah tersebut. Proses pelapasan Hak tanggungan ini dikenal dengan istilah roya.
Biila tanah kavling yang dijual tersebut belum bersertifikat, masih dalam tahap pengurusan sertifikat, maka mintalah notaris untuk melakukan pengikatan jual beli dengan ketentuan-ketentuan yang jelas dan mengikat. Jangka waktu pasti bakal terbitnya sertifikat, tahapan pembayaran, mekanisme pembatalan dan pengembalian uang yang telah dibayarkan, mutlak dicantumkan.
Terhadap tanah kavling yang masih dalam pengurusan sertifikatnya, sebelum perikatan jual beli di notaris, pembeli harus memastikan adanya lampiran Bukti Pengukuran (BP) yang diterbitkan BPN setempat. Agar luasan tanah yang disepakati sesuai dengan kondisi lapangannya, maka acuannya paling valid adalah Bukti Pengukuran BPN.
Apabila tanah kavling yangdijual tersebut masih berupa leter C, atau berupa sertifikat tanah sawah, maka pembeli sebaiknya menunggu sampai SK pengeringan atas alih fungsi menjadi pekarangan diterbitkan oleh pemda setempat. Hal ini penting agar pembeli tak dirugikan dikemudian hari karenastatus tanahnya tak bisa dikeringkan.
Terhadap pemecahan sertifikat dalam jumlah banyak, di atas 6 kavling, meskipun aturan PEMDA-nya tak seragam, umumnya berlaku persyaratan ijin IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah) yang diterbitkan oelh bupati. Pastikan penjualnya mengantongi IPT, karena ijin ini diperlukan agar tata kawasan yang ada di tanah tersebut sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan oleh PEMDA.
Berikutnya, penjual tanah kavling kawasan juga harus mengantongi pula Ijin site Plan yang diterbitkan oleh dinas KIMPRASWIL yang telah memperoleh klarifikasi dari dinas-dinas terkait. Ijin ini prinsipnya sama, untuk memastikan tata kawasan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan PEMDA. Masih banyak item lain yang harus diperhatikan sebelum memetuskan beli tanah kavling. Terlihat ribet dan prosedural memang, tetapi itu semua demi keamanan pembeli dalam melakukan transaksi jual lbeli. Kemudahan dan potensi keuntungan dari membeli tanah kavling memang menjanjikan, tak ada salahnya memastikan legalitasnya terlebih dahulu sebagai prinsip dasar.

Bentuk Tanah Kavling





Dalam sebuah perumahan, terdapat bermacam-macam bentuk tanah kavling, sesuai letak atau posisinya di dalam perumahan tersebut. Masing-masing bentuk kavling memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri, sehingga Anda harus memilih sesuai keinginan dan tujuan Anda membeli.
Dalam bukunya yang berjudul “Menjadi Kaya melalui Properti”, Panangian Simanungkalit menjelaskan ada enam jenis bentuk kavling, dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Tipe A: Cul De Sac Lot
Dalam bahasa Perancis, Cul De Sac berarti jalan buntu. Sesuai dengan namanya, tipe kavling ini terletak di ujung jalan buntu.
Kelebihan :
·         Bagian depan kavling yang sempit sangat baik, jika dilihat dari sisi keamanan.
·         Memiliki bagian belakang yang melebar.
·         Karena bagian depan sempit, membuat tipe kavling ini lebih tenang dan damai.
·         Sangat cocok untuk lokasi tempat tinggal.
Kekurangan :
·         Hanya memiliki area yang sempit untuk parkir di depan rumah.
·         Pintu masuk yang sempit.
·         Lahan parkir di depan rumah terbatas.
 Tipe B: Interior Lot
Interior lot adalah jenis kavling yang paling umum dalam sebuah cluster. Jenis kavling ini terletak di tengah deretan kavling dalam satu blok.
Kelebihan :
·         Dari sisi keamanan lebih terjaga, karena hanya memiliki satu akses pintu masuk.
·         Memerlukan sedikit maintenance.
·         Tidak terlalu berisik.
·         Lebih private dibanding tipe corner lot.
Kekurangan :
·         Untuk tempat tinggal, masalah sirkulasi udara harus menjadi perhatian.
·         Hanya memiliki satu arah pandang (view).

Tipe C: T-Intersection Lot
Posisi tipe ini di Indonesia lebih dikenal dengan istilah “tusuk sate”. Bagi yang percaya perhitungan feng shui, kavling seperti ini memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri yang tidak dimiliki kavling jenis lain.
Kelebihan  :
·         Pandangan yang luas di muka rumah.
·         Kavling tipe ini sangat cocok untuk dijadikan sebagai lokasi komersial, karena terlihat dari jauh.
Kekurangan :
·         Penghuni akan sering terganggu oleh lampu kendaraan yang melintas saat malam.
·         Kurang aman jika dilihat dari sisi keamanan, terutama oleh lalu lintas kendaraan di muka rumah.
·         Tipe ini kurang cocok dijadikan sebagai tempat tinggal.


 Tipe D: Corner Lot
Jenis kavling ini, lebih dikenal sebagai kavling sudut atau hoek. Sebagian orang menghindari tipe ini, tetapi sebagian lagi justru mencari kavling sudut, karena umumnya kavling jenis ini memiliki tanah yang lebih luas dibanding tipe interior.
Kelebihan :
·         Kavling lebih luas dibanding kavling interior.
·         Memiliki dua muka (pintu masuk).
·         Baik untuk tempat tinggal, karena memiliki sirkulasi udara yang baik dan halaman yang luas.
·         Baik untuk tempat komersial, karena memiliki area parkir yang luas.
Kekurangan :
·         Memerlukan biaya perawatan (maintenance) yang tinggi.
·         Dari segi keamanan agak riskan, karena memiliki dua pintu masuk.
·         Suasana cenderung lebih berisik, terutama jika kavling berada di persimpangan jalan. 
Tipe E: Key Lot
Kavling jenis ini terletak di tengah-tengah kavling lain, sehingga dari atas terlihat seperti mengunci kavling-kavling di sekelilingnya.
Kelebihan :
·         Bentuk kavling memanjang ke belakang.
·         Memiliki area parkir yang luas.
·         Dari sisi keamanan lebih terjaga, karena hanya memiliki satu akses pintu masuk.
·         Memerlukan sedikit maintenance.
·         Tidak terlalu berisik.
·         Lebih private dibanding tipe corner lot.
Kekurangan :
·         Untuk tempat tinggal, masalah sirkulasi udara harus menjadi perhatian.
·         Hanya memiliki satu arah pandang (view).
·         Dekat dengan septic tank tetangga.

Tipe F: Flag Lot
Disebut flag lot atau kavling bendera, karena kavling ini berbentuk “L” seperti bendera yang sedang berkibar. Mungkin bentuk kavling ini amat jarang didapati dalam sebuah cluster perumahan.
Kelebihan :
·         Keamanan lebih terjamin, karena pintu masuk mudah diawasi dan posisi kavling tersembunyi.
·         Dari kaca mata feng shui, tipe ini lebih disukai, karena bentuk denahnya yang mengantung di belakang.
Kekurangan :
·         Tidak memiliki akses langsung ke jalan utama.
·         Tidak disarankan sebagai lokasi komersial.