Beli tanah kavling yang terpenting
dari segala pertimbangan sebelum memutuskan adalah kepastian legalitasnya.
Aman, sah, dan melindungi pembelinya. Belakangan ini, banyak tanah dijual
dengan berbagai model penawaran, tanah kavling salah satunya. Tanah kavling
yang dimaksud di sini adalah beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang
sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan
usaha yang sah. Berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu
sertifikat induk biasa.
Sebenarnya tak ada perbedaan membeli
tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang
per-bidang milik penduduk kebanyakan. Persyaratan dan ketentuan jual belinya
sama. Asal melibatkan subyek hukum (penjual dan pembali) yang sah, objek
tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan, dan menggunakan mekanisme jual beli
yang sesuai dengan ketentuan perundangan, maka transaksi jual beli tanah
tersebut dianggap sah.
Bedanya, beli tanah kavling dalam
satu kawasan penjualnya telah merancang site plan kawasannya secara rapi dan
tertata. Membangun jalan lingkungan, menyediakan arae bakal fasum dan fasos,
dan mengurus perizinannya menyerupai developer perumahan. Dengan demikian
pembeli tanah kavling dimudahkan bila suatu saat membangun rumah di atas tanah
tersebut.
Catatan yang harus diwaspadai saat
beli tanah kavling dalam satu kawasan, terutama adalah faktor legalitas dan
kelengkapan izin pendukungnya. Sebagaimana umum diketahui, untuk mengubah,
mengalihfungsikan atau membuat peruntukan baru di sebuah kawasan, peraturan
yang harus dipenuhi tak sederhana. Melibatkan kewenagan pemerintah daerah
setempat dan ketentuan Undang-undang pertanahan yang dijalankan lewat Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Soal alih fungsi lahan misalnya, dari
status tanah sawah menjadi sertifikat tanah pekarangan memerlukan jangka waktu
sekitar 6 bulan. Dan itu pun pengajuan pengeringannya dibatasi hanya 600 meter
untuk daerah-daerah tertentu. Sepatutnya agar tujuan pembelian tanah kavling
aman dan saling melindungi, tak merugikan salah satu pihak, pemahaman utuh
tentang legalitas dan perizinan tanah kavling mutlak diperlukan.
Berikut
tips yang harus diperhatikan untuk memastikan keamanan beli tanah kavling
antara lain:
Bila tanah kavling yang dijual telah
bersertifikat, pastikan sertifikatnya sah. Cara sederhana untuk memastikan
keabsahan sertifikat adalah dengan melakukan pengecekan di Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Bisa dilakukan sendiri oleh perorangan, calon pembeli dan
pemilik tanah secara bersama-sama membawa sertifikat tanah datang ke BPN. Bisa
pula menggunakan bantuan notaris untuk melakukan pengecekan di BPN. Sertifikat
yang telah dilakukan pengecekan di BPN bakal dibubuhi stempel berisi tanggal
pengecekan.
Bila tanah kavling yang akan dibeli
ketepatan sedang diagunkan ke perbankan atau lembaga pembiayaan keuangan yang
sah, seperti koperasi, BMT, maka harus dilakukan pelapasan Hak Tanggungan (HT)
terlebih dahulu. Lumrahnya harus terjadi pelunasan sesuai dengan jumlah hak
tanggungan yang melekat atas tanah tersebut. Proses pelapasan Hak tanggungan
ini dikenal dengan istilah roya.
Biila tanah kavling yang dijual
tersebut belum bersertifikat, masih dalam tahap pengurusan sertifikat, maka
mintalah notaris untuk melakukan pengikatan jual beli dengan
ketentuan-ketentuan yang jelas dan mengikat. Jangka waktu pasti bakal terbitnya
sertifikat, tahapan pembayaran, mekanisme pembatalan dan pengembalian uang yang
telah dibayarkan, mutlak dicantumkan.
Terhadap tanah kavling yang masih
dalam pengurusan sertifikatnya, sebelum perikatan jual beli di notaris, pembeli
harus memastikan adanya lampiran Bukti Pengukuran (BP) yang diterbitkan BPN
setempat. Agar luasan tanah yang disepakati sesuai dengan kondisi lapangannya,
maka acuannya paling valid adalah Bukti Pengukuran BPN.
Apabila tanah kavling yangdijual
tersebut masih berupa leter C, atau berupa sertifikat tanah sawah, maka pembeli
sebaiknya menunggu sampai SK pengeringan atas alih fungsi menjadi pekarangan
diterbitkan oleh pemda setempat. Hal ini penting agar pembeli tak dirugikan
dikemudian hari karenastatus tanahnya tak bisa dikeringkan.
Terhadap pemecahan sertifikat dalam jumlah banyak, di atas 6
kavling, meskipun aturan PEMDA-nya tak seragam, umumnya berlaku persyaratan
ijin IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah) yang diterbitkan oelh bupati. Pastikan
penjualnya mengantongi IPT, karena ijin ini diperlukan agar tata kawasan yang
ada di tanah tersebut sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan oleh PEMDA.
Berikutnya, penjual tanah kavling
kawasan juga harus mengantongi pula Ijin site Plan yang diterbitkan oleh dinas
KIMPRASWIL yang telah memperoleh klarifikasi dari dinas-dinas terkait. Ijin ini
prinsipnya sama, untuk memastikan tata kawasan sesuai dengan peruntukan yang
telah ditetapkan PEMDA. Masih banyak item lain yang harus diperhatikan sebelum
memetuskan beli tanah kavling. Terlihat ribet dan prosedural memang, tetapi itu
semua demi keamanan pembeli dalam melakukan transaksi jual lbeli. Kemudahan dan
potensi keuntungan dari membeli tanah kavling memang menjanjikan, tak ada
salahnya memastikan legalitasnya terlebih dahulu sebagai prinsip dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar